Menurut Surat edaran Aparatur Negara
dan Reformasi Biokrasi Republik Indonesia Tahun 2013, setiap PNS diwajibkan
menggunakan email khusus dari PNSMail dalam urusan kedinasan. Ini bertujuan
untuk mencegah kebocoran data-data atau dokumen kedinasan.
PNSMail adalah fasilitas email gratis yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Aturan penggunaan email khusus ini akan berlaku mulai 1 Januari 2014. Tetapi bagi yang ingin membuatnya sekarang, sudah bisa melakukan pendaftaran di situs http://www.pnsmail.go.id, Nantinya Anda akan mendapatkan email dengan domain pnsmail.go.id
Berbeda dengan mendaftar di layanan email yang lain, seperti email yahoo atau email google, Pada layanan email PNSMail Anda tidak di benarkan menggunakan username macam-macam, username harus mencerminkan nama lengkap Anda, yang tidak mencerminkan nama lengkap tidak akan disetujui.
PNSMail merupakan fasilitas email yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia. PNSMail memiliki fitur-fitur yang sangat menarik, di antaranya:
- Kapasitas penyimpanan 1 GB
- Portal Email untuk email eksternal
- Proteksi spam, virus, dan lain-lain
- Akses PNSMail dari PDA, tablet, dan ponsel
Catatan :
Harap menggunakan username yang mencerminkan nama lengkap Anda. Penggunaan username yang tidak mencerminkan nama lengkap Anda tidak akan disetujui. Formatnya namadepan.namabelakang@pnsmail.go.id.
Contoh : dedi.suparman@pnsmail.go.id.
Berikut Cara Membuat Email Khusus PNS di PNSMail.go.id:
1. Kunjungi alamat resminya yaitu: www.PNSMail.go.id
2. Maka akan muncul halaman seperti gambar di bawah ini: