Pengelolaan SD Negeri 2 Nusa Serasan didasarkan pada
Perencanaan Program, Pelaksanaan rencana Kerja, Pengawasan dan Evaluasi,
Kepemimpinan Sekolah, Sistem Informasi Manajemen
Sekolah mengembangkan perencanaan program :
1. Penetapan Visi dan Misi.
2. Penetepan Tujuan
3. Penetapan Rencana Kerja.
Sekolah mengembangkan perencanaan program :
1. Penetapan Visi dan Misi.
2. Penetepan Tujuan
3. Penetapan Rencana Kerja.
Pelaksanaan Rencana Kerja Sekolah didasarkan pada Struktur Organisasi dan Pedoman Pengelolaan secara tertulis di bidang :
1. Kesiswaan.
2. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
3. Kegiatan Pembelajaran.
2. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
3. Kegiatan Pembelajaran.
Aspek Indikatornya adalah :
1. Perencanaan Program :
a. Memiliki Visi Sekolah.
b. Memiliki Misi Sekolah
c. Memiliki Tujuan Sekolah
d. Memiliki Rencana Kerja Sekolah.
2. Pelaksanaan Pengembangan Pedoman Sekolah :
SD Negeri 2 Nusa Serasan memiliki Pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait :
*) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
*) Kalender Akademik.
*) Struktur Organisasi Sekolah
*) Pembagian Tugas Guru.
*) Peraturan Akademik.
*) Tata Tertib Sekolah
*) Kode Etik Sekolah.
*) Rencana Pembiayaan Sekolah
*) Pedoman Pembelajaran.
3. Pelaksanaan Pengembangan Struktur Organisasi.
a. Struktur Organisasi Sekolah Berisi Sistem penyelenggaraan dan Administrasi secara transfaran.
b. Kepala Sekolah sebagai Pemimpin, Para Wakil Kepala dan Guru-guru mempunyai Job Description yang berisi Tugas dan wewenang serta tanggung jawab yang jelas secara keseluruhan penyelenggara Pendidikan.
4. Pelaksanaan Kegiatan Sekolah :
a. Kegiatan Sekolah dilaksanakan berdasarkan Program Kerja Tahunan.
b. Melaksanakan Program mengadakan kerjasama dengan instansi untuk meningkatkan keunggulan lokal dan global
c. Melaksanakan Manajemen Berbasis Sekolah.
d. Mengadakan Pertemuan rutin dengan guru dan seluruh Civitas akademika.
e. Melaksanakan pertemuan rutin dengan unsur komite sebagai wakil orang tua peserta didik.
5. Pelaksanaan rencana Kerja Bidang Kesiswaan.
a. Sekolah menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan opersional proses penerimaan siswa baru.
b. Sekolah menyusun dan menetapkan persyaratan, petunjuk pelaksanaan kenaikan kelas, dan mutasi peserta didik.
c. Sekolah memberikan layanan Bimbingan Konseling kepada peserta didik.
d. Melaksanakan kegiatan Ekstrakurikuler.
e. Melakukan Pembinaan Prestasi Unggulan.
f. Meningkatkan peran serta alumni untuk mendukung Proram kerja.
6. Pelaksanaan rencana Kerja Kurikulum dan kegiatan Pembelajaran.
a. Penyusunan KTSP memperhatikan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi dan Peraturan Pelaksanaan.
b. KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah, potensi Lingkungan, Karakteristik daerah, Sosial budaya masyarakat dan peserta didik.
c. Sekolah Menyusun Kalender Pendidikan/Akademik yang meliputi Jadwal Pelajaran, Ulangan, Ujian, Kegiatan Ekstrakurikuler, Pengembangan Minat dan Bakat serta penetapan hari-hari libur sekolah.
d. Kegiatan Pelaksanaan Pembelajaran didasarkan pada Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya.
e. Sekolah meniai hasil belajar untuk seluruh kelompok mata pelajaran dan membuat catatan keseluruhan untuk menjadi beban program remidi.
f. Sekolah menerapkan petunjuk pelaksanaan operasional yang mengatur mekanisme pengaturan.
7. Pelaksanaan rencana kerja Bidang Sarana dan Prasarana.
a. Adanya Program Pengelolaan Sarana dan Prasarana yang mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana.
b. Memenuhi dan mendayagunakan serta memelihara sarana dan Prasarana Pendidikan.
c. Mengelola Perpustakaan
8. Pelaksanaan Rencana Kerja Bidang Budaya dan Lingkungan Sekolah.
a. Sekolah menciptakan suasana dan lingkungan pendidikan yang kondusif.
b. Sekolah menetapkan pedoman Tata tertib.
9. Pelaksanaan Peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah.
a. Sekolah menjalin kemitraan dengan lembaga lain yang relevan baik lembaga pemerintah maupun non pemerintah.
b. Menerapkan sistem kemitraan sekolah dengan perjanjian secara tertulis.
10. Pelaksanaan Sistem pengawasan.
a, Menyusun Program Pengawasan yang objektif, bertanggung jawab dan berkelanjutan.
b. Pengawasan dilakukan meliputi pemantauan, Supervisi, Evaluasi, Pelaporan dan tindak lanjut.
11. Pelaksanaan Evaluasi.
a. Melakukan Evaluasi diri terhadap kinerja sekolah.
b. Melakukan evaluasi keterlaksanaan dan Pengembangan KTSP.
c. Melaksanakan evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
d. Mengupayakan hasil Akreditasi sekolah menjadi A.
12. Sistem Informasi Manajemen.
a. Sekolah mengelola sistem Informasi manajemen yang memadai.
b. Tersedia fasilitas informasi yang efisien, efektif dan mudah di akses.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar