TATA
TERTIB GURU DAN PESERTA DIDIK SDN 2 NUSA SERASAN
TAHUN
PELAJARAN 2021 – 2022
I. TATA TERTIB BAGI PENDIDIK DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN
1. Kehadiran
F Guru
hadir pukul 07.00 WIB.
F Guru
piket hadir pukul 06.45 WIB.
F Guru
hadir berpakaian seragam lengkap sesuai dengan tata tertib sekolah.
Aktivitas Guru Awal Kehadiran
F Mengisi
daftar hadir guru dan pegawai.
F Senyum,
salam, sapa.
F Memeriksa
kebersihan dan kesiapan kelas masing-masing
2.
Kepulangan
F Waktu Pulang Guru
pukul 15.00 WIB.F Waktu
pulang guru piket pukul 15.30 WIB.
F Sebelum
pulang guru merapikan tempat kerja dan mematikan lampu dan kipas
angin di dalam kelas terlebih dahulu.
F Berpamitan
dengan teman sejawat.
3. Penyambutan
Murid
Sambutan diberikan guru kepada murid dengan tujuan agar
semua murid merasakan perlakuan khusus (pengistimewaan) dan merasa lebih
semangat dalam belajar.
1. Guru
piket menyambut dengan berdiri dibelakang gerbang dengan memberikan
F Sambutan
senyum, salam, sapa dan bersalaman guru dengan peserta didik.
F Melakukan
pengecekan suhu tubuh dalam hal antisipiasi penyebaran virus covid-19
- Guru piket bertanggung jawab
pada murid yang terlambat dan siap dengan buku data murid terlambat.
4. Pengelolaan Murid Terlambat
1. Pengelolaan
murid terlambat adalah guru piket.
2. Tugas
Guru piket, pengelola murid terlambat, yaitu :
F Mencatat
di buku Peserta Didik terlambat.
F Merapikan
dan membariskan Peserta Didik yang
terlambat (putra dan putri terpisah).
F Menanyakan
alasan keterlambatan pada setiap Peserta Didik .
F Memberikan
surat izin masuk pada Peserta Didik yang
terlambat. (menuliskan alasan Peserta Didik terlambat)
3.
Guru piket memberikan sanksi bagi Peserta
Didik yang terlambat.
5. Pelaksanaan Sholat Dhuha
F Penanggung
jawab sholat Dhuha adalah guru Pendidikan Agama Islam
F Guru
Pendidikan Agama Islam memonitoring kegiatan sholat Dhuha Peserta Didik di Mushola (ketertiban dan ke khusuk’an Peserta
didik dalam pelaksanaan sholat)
6. Guru Ijin Meninggalkan
Tugas
1.
Guru tidak hadir karena suatu halangan,
menyampaikan permohonan ijin tidak hadir kepada kepala sekolah.
2. Ijin
disampaikan melalui lisan atau tertulis.
3. Ijin
yang diajukan bisa dikabulkan atau tidak dikabulkan oleh kepala sekolah,
mempertimbangkan alasan dan kondisi sekolah.
4. Jika
ijin dikabulkan, guru wajib melimpahkan atau menyertakan tugas ke guru
piket/ rekan sejawat
II. TATA TERTIB
BAGI PESERTA DIDIK
1. KEHADIRAN, KEPULANGAN DAN KETIDAK HADIRAN PESERTA
DIDIK
a. Kehadiran Peserta didik
F Kehadiran
Peserta Didik ke sekolah tepat waktu,
paling lambat pukul 07.15 WIB pintu gerbang ditutup(dikunci) dan lima
menit kemudian dibuka kembali untuk Peserta Didik yang terlambat.
F Peserta
didik hadir mengucapkan salam dan berjabat tangan dengan guru.
b. Kepulangan Peserta didik
Kepulangan secara Umum
F Peserta
didik kelas I dan II pulang pukul 10.40 WIB kecuali hari Jum’at pukul 10.00 WIB
F Peserta
didik kelas III – VI pulang pukul 12.05 WIB kecuali hari Jum’at pukul 10.40 WIB
F Peserta
didik mengkondisikan kelas supaya rapi kembali, dibantu dengan guru.
F Peserta
didik membaca doa pulang bersama yang dipimpin oleh petugas.
F Peserta
didik berdiri dan merapihkan kursi serta bersalaman dengan guru.
F Peserta
didik keluar kelas dengan tertib.
Kepulangan
secara khusus
F Peserta
didik diijinkan pulang karena alasan sakit atau keperluan keluarga.
F Peserta
didik yang sakit berhak diantar pulang oleh guru atau dikonfirmasikan pada orang
tua untuk dijemput.
F Orang
tua/walimurid yang menjemput Peserta Didik untuk keperluan keluarga, menyampaikan ijin
kepada wali kelas.
c. Ketidakhadiran Peserta didik
F Kriteria
ketidakhadiran yaitu: Sakit dan keperluan keluarga/lainnya.
F Peserta
didik yang tidak hadir karena sakit atau keperluan keluarga harus menyampaikan izin
secara langsung baik secara tertulis atau lisan (surat ijin, telepon, atau WA) kepada
wali kelas atau pihak sekolah.
F Peserta
didik yang tidak hadir karena sakit atau keperluan keluarga namun tidak ijin
kepada wali
kelas atau pihak sekolah maka dinyatakan alpha/tanpa keterangan.
F Peserta
didik yang tidak hadir selama 3 hari berturut-turut tanpa keterangan dan tidak bisa
dihubungi oleh pihak sekolah akan dikenai sanksi.
2. TATA
TERTIB DI KELAS DAN LARANGAN BAGI PESERTA DIDIK
A. Tata Tertib Peserta Didik di Dalam Kelas
1 Melaksanakan
piket sesuai dengan jadwalnya.
2 Masuk kelas
dengan tertib dan berbaris.
3 Berdo’a
sebelum pelajaran dimulai.
4 Menyiapkan
buku pelajaran yang akan dipelajari.
5 Kelas dalam
keadaan bersih dan rapi.
6 Keluar kelas
dengan tertib ketika istirahat maupun pulang.
7 Berdoa
sebelum pulang.
8 Mengerjakan
PR yang diberikan oleh bapak / Ibu guru
B. Larangan Bagi Peserta Didik di Sekolah
1 Dilarang
membuat keributan dan keonaran.
2 Dilarang
merusak dan mengotori fasilitas sekolah.
3 Dilarang
mengambil barang-barang milik sekolah,guru atau teman.
4 Dilarang
membawa dan menggunakan senjata tajam,rokok,dan narkoba.
5 Dilarang
mengenakan perhiasan yang berlebihan (kalung,gelang,cincin Emas).
6 Dilarang
melompat pagar sekolah.
7 Dilarang
pulang sebelum waktunya tanpa izin guru/Kepala Sekolah.
8 Dilarang
berambut panjang bagi Peserta Didik laki-laki.
9 Dilarang
berkuku panjang bagi semua Peserta Didik .
10 Dilarang
merubah, mencoret coret, nilai raport dan isi raport.
11 Dilarang
membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
12 Dilarang
Membawa Hand Phone (Hp) atau alat elektronik lainnya tanpa seizin guru.
13 Dilarang
membuang sampah sembarangan.
3. ABSENSI PESERTA DIDIK
F Selama
1 (satu) semester pelajaran jumlah ketidakhadiran Peserta Didik paling banyak 15
kali,
ini termasuk izin dan alpa (Dikecualikan
bagi Peserta Didik yang memiliki keadaan
khusus).
F Bagi
Peserta Didik yang sakit lebih dari 3 (tiga) hari harus memberikan surat
keterangan dokter. Apabila tidak, maka hari selanjutnya dianggap
alpa.
F Bagi
Peserta Didik yang izin atau Alpha lebih dari 3 hari dengan alasan tertentu
harus datang langsung ke wali kelas atau ke kepala sekolah.
4. KETERLAMBATAN
F Jenis
keterlambatan: terlambat masuk sekolah dan terlambat masuk kelas
F Peserta
didik dinyatakan terlambat masuk sekolah jika datang lebih dari pukul 0715
F Peserta
didik terlambat masuk sekolah ditertibkan oleh guru piket.
F Peserta
didik yang masuk kelas setelah bel berbunyi dan pelajaran sudah dimulai, dinyatakan
terlambat masuk kelas.
F Peserta
didik yang terlambat masuk kelas harus minta ijin kepada guru piket.
F Peserta
didik yang terlambat harus mengetuk pintu, mengucapkan salam dan meminta ijin kepada
guru yang mengajar di kelas untuk mengikuti pelajaran.
4. SHALAT DHUHA
F Shalat
Dhuha dilaksanakan ketika awal pembelajaran (Sesuai jadwal) yang di dampingi
oleh guru Pendidikan Agama Islam.
F Shalat
Dhuha dilaksanakan secara niat munfarid atau sendiri dengan pelaksanaan bersama-sama.
5. JENIS DAN BENTUK SANKSI
Peserta didik yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan yang tercantum dalam tata tertib, dikenakan sanksi sebagai berikut:
1. Teguran
secara lisan.
2. Dicatat
dalam buku pencatatan pelanggaran
3. Diberi
tugas tertentu
4. Pemanggilan
orang tua/wali
III. ORANG
TUA / WALI PESERTA DIDIK
1. ADAB
Untuk mendidik Peserta Didik agar melakukan hal-hal yang
sesuai dengan tujuan pendidikan yang ada dan memberi contoh kebenaran kepada Peserta
Didik dan Peserta Didik secara nyata, diharapkan orang tua ketika
memasuki lingkungan sekolah menggunakan adab sebagai berikut:
1.
Berbusana yang sopan.
2.
Tidak merokok.
3.
Menjaga ketertiban
4.
Menjaga kebersihan
2. TANGGUNG JAWAB
Sebagai bentuk hubungan sekolah dan wali murid diharapkan
wali murid memperhatikan beberapa tanggung jawab sebagai wali murid, karena anak
adalah sebuah amanah yang harus dipertanggung jawabkan serta demi tercapainya
tujuan dan isi dari pendidikan itu sendiri wali murid diharapkan:
1. Mengontrol
buku dan tugas peserta didik.
2. Mendampingi
Peserta Didik ketika belajar di rumah.
3. Proaktif
dengan kegiatan sekolah serta komite sekolah.
4. Hal-hal
yang berkaitan dengan sekolah dimohon dikonfirmasikan langsung ke pihak sekolah.
5. Dimohon
menjaga nama baik guru dan sekolah, untuk memberi kepercayaan kepada Peserta
Didik dalam belajar.
6. Memenuhi
kewajiban administrasi tepat pada waktunya (Bila dibutuhkan).
7. Mengantar
dan menjemput Peserta Didik tepat pada
waktunya.
8. Memberi
informasi baik lisan maupun tulisan apabila Peserta Didik berhalangan mengikuti PBM. (maksimal
pukul 09.00 Wib)
1. PENUTUP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar